Bukan Sekadar Bisa Buat Mukena dan Kerudung
November 28, 2011 – 4:59 pm | No Comment

Kalau kita membaca riwayat orang-orang sukses berwirausaha, semua membagi kiat yang sama yaitu ketekunan, kesabaran dan keiklasan melakukan yang terbaik. Semangat itu pula yang diharapkan Kepala Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) …

Read the full story »
Laznas BMT

Laznas BMT adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul maal wat Tamwil. Sebuah lembaga otonom ICMI yang ditunjuk menjadi lembaga/badan payung nasional LAZ dan BMT. Berdasarkan Surat dari Menteri Agama No : 468, 28 Nopember 2002 . Maka LAZNAS BMT dapat bekerjasama dengan BMT se-Indonesia untuk membentuk UPZ di unit masing-masing. Alamat LAZNAS BMT : Gedung ICMI, Lt 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1, Jakarta Selatan. Telp/Fax : 0217993019. Email : laznasbmt@yahoo.com atau laznas@bmt-link.co.id

BMT Bina Insan Cita

BMT Bina Insan Cita adalah lembaga keuangan mikro syariah, yang didirikan dengan berbadan hukum sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dengan Badan Hukum No. 65/BH/XII.4/-1.829.31/VII/2009. Yang memiliki produk pembiayaan dan simpanan. Saat ini jumah anggota BMT BIC sudah 236 orang. Beralamat di, Gedung ICMI Pusat Lt 4, Jl.Warung Jati Timur No. 1, Jakarta Selatan. Telp/Fax : 0217981340. Email : bmtbic@yahoo.co.id atau bmtbic@bmt-link.co.id

BMT adalah...

LKMS BMT adalah sebutan ringkas dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Kegiatan LKMS BMT adalah mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.

BMT College

BMT College merupakan upaya konsisten dalam pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan ekonomi syariah. Yang meliputi tata cara pendirian, pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan mikro, lembaga zakat infaq sedekah. Juga metodologi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas pengelola lembaga. Alamat : LAZNAS BMT, Gedung ICMI Center Lt 4. Jl. Warung Jati Timur No. 1, Jakarta Selatan. Telp/Fax : 0217993019. Email : college@bmt-link.co.id

Info Bisnis

BMT-Link Online kini mengundang untuk pembaca untuk menginformasikan usaha dan produknya secara gratis di BMT-Link Online. Tentu saja kami membatasi pada jenis usaha dan produk yang halal secara syariah. Kami sangat menghargai apabila informasi yang diberikan adalah informasi yang jujur. Informasi singkat dan foto-foto usaha dan produk yang ingin dimuat di BMT-Link Online dapat di email ke : redaksi.bmtlink@gmail.com atau bmt_link@yahoo.co.id

Home » Berita

Ditjen Pajak Tolak Zakat Bisa Mengurangi Pajak

Submitted by admin on August 31, 2010 – 3:11 pmOne Comment
Ditjen Pajak Tolak Zakat Bisa Mengurangi Pajak
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad Tjiptardjo menolak rencana pembayaran zakat bisa mengurangi setoran pajak. Pasalnya dia khawatir, jika aturan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Zakat itu berlaku, justru berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.

Tjiptardjo tidak sepakat dengan isi draft RUU Zakat yang merupakan revisi dari UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. “Kalau itu dilakukan sama saja pemerintah memberi subsidi pada para pembayar zakat,”ujarnya menanggapi beleid yang sedang dibahas di Komisi VIII, kemarin.
Menurutnya, dalam UU No. 36/2008 tentang pajak penghasilan (PPh) telah diatur beleid mengenai orang yang telah membayar zakat. Tjiptardjo menyatakan, pembayaran pajak kepada amil zakat yang ditunjuk pemerintah mendapat pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Namun, dalam draft RUU Zakat, disebutkan zakat merupakan bagian pengurangan pajak.

Sedangkan, dalam draft RUU Zakat, zakat menjadi bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) sehingga menyetor zakat sama seperti membayar PPh. Akibatnya setoran PPh ke kas negara bisa berkurang karena digantikan dengan setoran zakat ke badan amil zakat yang dananya tak masuk ke kas negara.

Namun Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Nasional Ahmad Juwaini, membantah bila pola dalam draft RUU Zakat mengurangi penerimaan pajak negara. Ia mencontohkan Malaysia. Ketika Negeri Jiran itu menerapkan zakat bisa mengurangi pajak, ternyata penerimaan zakat dan pajak justru bertambah. Pertambahan nilai pajak ini karena justru semakin banyak orang yang menjadi wajib pajak baru.

Berdasarkan data yang tercatat di Malaysia, selama kurun waktu 2001-2005 pemberlakuan zakat mengurangi pajak, dapat meningkatkan penerimaan zakat hingga 50% dan peningkatan penerimaan pajak sebesar 30%. Sehingga, dari data itu, FOZ berharap pemerintah tidak khawatir terjadi pengurangan penerimaan pajak.

sumber:  Harian Kontan, 28 Agustus 2010

Popularity: 7% [?]

One Comment »

  • taufancandra says:

    dasar birokrat…emang mental “birokrasi” susah diubah ya gini ini..
    namanya aja muchammad…tapi ga ngerti ajaran Nabinya sendiri
    jelas aja menolak zakat sebagai pengurang setoran pajak, soalna takut berkurang bagian yang masuk ke kantong sendiri
    kalo emang niatnya membela kas negara, kenapa para pegawai pajak yang korup itu ga diberhentikan (udah jadi rahasia umum lah, ga ada pegawai pajak yang miskin)
    kalo udah gini, jangan salahkan jika masyarakat semakin “putus asa” melihat kondisi sistem yang ada dan menempuh jalan radikal untuk mengubah sistem

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.