Ditjen Pajak Tolak Zakat Bisa Mengurangi Pajak
Sedangkan, dalam draft RUU Zakat, zakat menjadi bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) sehingga menyetor zakat sama seperti membayar PPh. Akibatnya setoran PPh ke kas negara bisa berkurang karena digantikan dengan setoran zakat ke badan amil zakat yang dananya tak masuk ke kas negara.
Namun Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Nasional Ahmad Juwaini, membantah bila pola dalam draft RUU Zakat mengurangi penerimaan pajak negara. Ia mencontohkan Malaysia. Ketika Negeri Jiran itu menerapkan zakat bisa mengurangi pajak, ternyata penerimaan zakat dan pajak justru bertambah. Pertambahan nilai pajak ini karena justru semakin banyak orang yang menjadi wajib pajak baru.
Berdasarkan data yang tercatat di Malaysia, selama kurun waktu 2001-2005 pemberlakuan zakat mengurangi pajak, dapat meningkatkan penerimaan zakat hingga 50% dan peningkatan penerimaan pajak sebesar 30%. Sehingga, dari data itu, FOZ berharap pemerintah tidak khawatir terjadi pengurangan penerimaan pajak.
sumber: Harian Kontan, 28 Agustus 2010
Popularity: 7% [?]









dasar birokrat…emang mental “birokrasi” susah diubah ya gini ini..
namanya aja muchammad…tapi ga ngerti ajaran Nabinya sendiri
jelas aja menolak zakat sebagai pengurang setoran pajak, soalna takut berkurang bagian yang masuk ke kantong sendiri
kalo emang niatnya membela kas negara, kenapa para pegawai pajak yang korup itu ga diberhentikan (udah jadi rahasia umum lah, ga ada pegawai pajak yang miskin)
kalo udah gini, jangan salahkan jika masyarakat semakin “putus asa” melihat kondisi sistem yang ada dan menempuh jalan radikal untuk mengubah sistem