<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BMT-link</title>
	<atom:link href="http://bmt-link.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bmt-link.co.id</link>
	<description>persaudaraan untuk pemberdayaan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2012 04:43:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Dinar-Dirham, Mata Uang Yang Tak Mengenal Inflasi?</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/dinar-dirham-mata-uang-yang-tak-mengenal-inflasi/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/dinar-dirham-mata-uang-yang-tak-mengenal-inflasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 04:33:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[dinar lebay republika 26 jan 2012]]></category>
		<category><![CDATA[mukena ringkas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2128</guid>
		<description><![CDATA[

Saat ini banyak komunitas mempromosikan mata uang Dinar-Dirham. Anda sudah bisa membelanjakan koin tersebut di beberapa outlet khusus. Tentu saja anda belum bisa memperlakukannya seperti mata uang rupiah yang dapat digunakan secara bebas dimana-mana. Lagi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
</strong></p>
<p><em>Saat ini banyak komunitas mempromosikan mata uang Dinar-Dirham. Anda sudah bisa membelanjakan koin tersebut di beberapa outlet khusus. Tentu saja anda belum bisa memperlakukannya seperti mata uang rupiah yang dapat digunakan secara bebas dimana-mana. Lagi pula mata uang ini denominasi masih terlalu besar sehingga sulit untuk menggantikan uang recehan.</em></p>
<p><em><span id="more-2128"></span><br />
</em></p>
<p><strong>Tidak Hanya  Akibat dari Pencetakan Yang Berlebihan</strong></p>
<p>Terlepas dari apakah mata uang ini akan menjadi mata uang global atau tidak, beberapa pihak tampaknya terlalu bersemangat dalam melakukan promosi. Maksudnya mungkin baik, tetapi implikasinya justru mungkin sangat kontra produktif. Ada beberapa hal yang terlalu dibuat lebay sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang salah. Promosi yang demikian tentunya kurang mendidik dan pada saatnya nanti akan timbul masalah bukti tidak sesuai dengan janji.</p>
<p>Salah satu contoh promosi yang salah arah adalah yang menyatakan bahwa Dinar-Dirham merupakan mata uang yang tak mengenal inflasi. Ungkapan yang populer untuk menunjukan hal ini adalah bahwa dulu waktu zaman Rosululloh harga seekor domba sekitar satu dinar dan sampai sekarangpun harganya tetap satu dinar. Silahkan anda percaya mengenai hal Ini. Tapi ilmu ekonomi akan berkata lain.</p>
<p>Mata uang yang anda pegang sekarang baik dajam rupiah, dollar ataupun yanglainnya disebut sebagai fiat money. Disebut demikian karena dicetak oleh otoritas moneter tanpa harus di backup dengan cadangan emas atau sejenisnya. Konsekuensinya, jika uang dicetak berlebihan maka akan timbul inflasi. Karena itu, kebijakan moneter seringkali menjadi sumber inflasi. Itu pula yang mendasari kenapa dewasa ini otoritas moneter diberi tugas mengendalikan inflasi. Dengan kata lain yang menjadi sumber inflasi diminta untuk mengendalikan dirinya sendiri.</p>
<p>Kalau inflasi hanya disebabkan oleh kebijakan moneter maka Dinar-Dirham dapat mengatasinya dengan cespleng. Kalau Dinar-Dirham diadopsi sebagai mata uang resmi, maka otoritas moneter tidak lagi memiliki kemampuan untuk mencetak uang secara semena-mena. Dengan kata lain, kekuasaan mencetak uang menjadi hilang.</p>
<p>Tapi itu tidak berarti bahwa inflasi akan hilang selamanya dan muka bumi. Inflasi masih akan ada walaupun semua umat manusia menggunakan Dinar-Dirham. Untuk memahami ini anda perlu sedikit mengamati fenomena harga relatif emas terhadap barang dan jasa. Kenapa demikian?</p>
<p>Dinar adalah mata uang berbasis emas, sedangkan Dirharn adalah yang berbasis perak. Supaya mudah memahami, kita bahas Dinar sebagai contoh kasus.</p>
<p>Kalau Dinar dijadikan sebagai mata uang tunggal maka semua harga akan mengacu pada Dinar. Dengan kata lainsemua harga akan didenominasi dengan emas. Gampangnya, berapa gram emas dibutuhkan untuk membeli kerbau, kambing, angsa, beras, ikan, terasi, gula dan lain sebagainya. Semua harga barang dan jasa direlatifkan dengan kuantitas emas.</p>
<p>Karena itu untuk menguji apakah akan terjadi inflasi atau tidak jika emas dijadikan mata uang adalah dengan cara menguji se-. cara statistik apakah nilai relatif emas terhadap barang lainnya stabil atau tidak. Kalau harga relatifnya adalah tetap maka kita berkesimpulan bahwa inflasi tidak terjadi. Kalau harga relatif emas cenderung melemah, kita sebut inflasi. Ingat bahwa inflasi didefinisikan sebagai melemahnya daya beli uang.</p>
<p>Bagi yang sulit untuk memahami analisis regresi, mungkin penjelasan berikut ini akan membantu dalam memberikan pengertian mengapa inflasi akan tetap ada. Tentu anda masih ingat bahwa dalam beberapa tahun terakhir im kecepatan kenaikan harga emas lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang dan jasa umumnya. Itulah sebabnya mengapa gadai emas menjadi sangat populer. Orang berbondong-bondong berspekulasi dengan harga emas.</p>
<p>Bagaimana kalau harga semua barang dinyatakan dalam emas. Karena nilai emas mengalami kenaikan lebih tajam dibanding barang pada umumnya, maka jumlah emas yang harus dikorbankan untuk mendapatkan barang menjadi lebih sedikit.</p>
<p>Kalau emas menjadi mata uang maka anda dapat menyatakan fenomena ini sebagai berikut &#8220;dengan jumlah emas (uang) yang semakin sedikit, kita dapat membeli sejumlah barang dan jasa&#8221;. Artinya terjadi deflasi harga barang terhadap emas.</p>
<p>Beberapa bulan yang lalu, harga emas cenderung melemah sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Untuk fenomena ini anda bisa menyatakannya sebagai &#8220;untuk mendapatkan jumlah barang yang sama, kita perlu mengorbankan lebih banyak emas&#8221;. Artinya terjadi inflasi harga barang terhadap emas.</p>
<p>Penjelasan di atas cukup memberikan bukti bahwa nilai emas terhadap barang dan jasa tidaklah konstan. Kalau tidak konstan berarti juga tidak stabil. Karena itu inflasi dan deflasi masih akan terjadi walaupun emas dijadikan mata uang.</p>
<p>Dalam ilmu ekonomi juga dijelaskan bahwa inflasi tidak hanya merupakan akibat dari pencetakan uang yang berlebihan. Faktor lainnya termasuk sistem pengupahan, kondisi infrastruktur, struktur pasar dan banyak hal lainnya. Tapi setidaknya kalau emas dijadikan sebagai mata uang, salah satu sumber inflasi akan hilang.</p>
<p>Mungkin cara promosi yang benar adalah adopsi Dinar-Dirham sebagai mata uang akan menghilangkan salah satu sumber inflasi tapi tidak meniadakan inflasi selamanya. Karena memang begitulah yang sesungguhnya.</p>
<p>Dr. Imam Sugema (Dosen IE FEM IPB)</p>
<p>M. Iqbal Irfany (Dosen IE-FEM IPB)</p>
<p>sumber: <em>republika.co.id</em></p>
<p><em><br />
</em></p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2128&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/dinar-dirham-mata-uang-yang-tak-mengenal-inflasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hasil Usaha Syariah Kena PPh</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/hasil-usaha-syariah-kena-pph/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/hasil-usaha-syariah-kena-pph/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 07:23:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[slideshare syariah pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2120</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Pemerintah menerbitkan&#8221;dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan perbankan syariah. Dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah berharap ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>JAKARTA &#8211; Pemerintah menerbitkan&#8221;dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan perbankan syariah. Dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah berharap ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.</em></p>
<p><em><span id="more-2120"></span><br />
</em></p>
<p><strong>Pajak bonus, bagi hasil, margin keuntungan diperlakukan seperti PPh atas bunga</strong></p>
<p>Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi menyebutkan, pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan No 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha PembiayaanSyariah.</p>
<p>Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi {operating lease).</p>
<p>&#8220;Sedangkan sewa guna usaha ijarah muntahiyah bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease),&#8221; kata Dedi Rudaedi di Jakarta, Senin (16/1).</p>
<p>Ia menambahkan, untuk kegiatan usaha anjak piutang wakalah bil ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad murahabah, salam, dan istishna, keuntungannya dikenai pajak penghasilansesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.</p>
<p>Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya, dikenai pajak penghasilan. &#8220;Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Peraturan kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga.</p>
<p>&#8220;Sedangkan penghasilan lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Dedi, kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah pembebanan biayanya mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,&#8221; papar Dedi Rudaedi.</p>
<p>Kehadiran dua peraturanyang mengenakan pajak penghasilan produk pembiayaan bank syariah sama dengan produk bank konvensional itu akan menghapus pajak berganda pada pembiayaan bank syariah. Direktur kepatuhan BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan, penghapusan pajak berganda tersebut akan menyejajarkan produk pembiayaan syariah dengan produk bank konvensional. Karena itu, produk pembiayaan bank syariah memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi,di pasar. &#8220;Ini positif karena ke depannya produk bank syariah sejajar dengan produk konvensional,&#8221; ujarnya, Senin (16/1).</p>
<p>Penghapusan pajak berganda tersebut, bagi Direktur Bank Sinarmas Syariah, Heru Agus Wuryanto, akan membuat kompetisi pasar semakin adil. Menurutnya, penghapusan pajak berganda itu akan memberi kepastian bagi nasabah ketika menerima pembiayaan bank syariah. &#8220;Selama ini, nasabah meminta jaminan (pajak berganda) kepada bank. Kalau sudah pasti seperti ini akan membuat masyarakat tidak ragu-ragu lagi ambil pembiayaan ke bank syariah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Direktur BPRS As-Salam Cahyo Kartiko mengatakan, perlakuan pajak atas transaksi di bank syariah memang seharusnya sama dengan bank konvensional. Sayangnya, pendapatan atas sewa di bank syariah selama ini dikenai pajak. &#8220;Baik bank syariah dan konvensional itu sama-sama usaha keuangan, jadi transaksi yang terjadi pasti transaksi keuangan, bukan sewa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Nur Aini</p>
<p>ed: irwan kelana</p>
<p>sumber: <em>republika.co.id</em></p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2120&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/hasil-usaha-syariah-kena-pph/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Syariah Penyalur KUR Bertambah</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/bank-syariah-penyalur-kur-bertambah/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/bank-syariah-penyalur-kur-bertambah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 02:37:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[artikel mikro ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah bmt]]></category>
		<category><![CDATA[gambar usaha mikro]]></category>
		<category><![CDATA[usaha mikro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2114</guid>
		<description><![CDATA[ JAKARTA &#8211; Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyetujui BNI Syariah sebagai bank pelaksana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya, penyaluran KUR oleh bank syariah hanya dilakukan Bank Syariah Mandiri (BSM). 


Penyaluran mencapai Rp ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em> JAKARTA &#8211; Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyetujui BNI Syariah sebagai bank pelaksana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya, penyaluran KUR oleh bank syariah hanya dilakukan Bank Syariah Mandiri (BSM). </em></p>
<p><em><span id="more-2114"></span><br />
</em></p>
<p><strong>Penyaluran mencapai Rp 660 miliar. </strong><strong><br />
</strong></p>
<p><em><strong> </strong></em>Pada 2012, pemerintah akan menyalurkan KUR sebesar Rp 30 triliun. Untuk menyalurkan KUR ini, pemerintah menambah bank pelaksana, yakni satu bank syariah dan 13 BPD. Alokasi pembiayaan untuk 14 bank pelaksana baru tersebut belum ditentukan. Bank Syariah Mandiri (BSM) sendiri akan menyalurkan KUR sebesar Rp 750 miliar pada 2012.</p>
<p>Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjanarko mengaku, pihaknya sudah menyalurkan KUR sebelumpemisahan dengan bank induk. Karena itu, penyaluran KUR tahun ini akan menggunakan pola sebelumnya. &#8220;Kita kemarin kebanyakan menyalurkan ke sektor perdagangan dan sebagian ke agrobisnis,&#8221; ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1).</p>
<p>Alokasi KUR untuk BNI Syariah, diakuinya, belum ditentukan. Akan tetapi, BNI Syariah sudah siap untuk menyalurkan KUR. Salah satu mekanisme penyaluran KUR akan dilakukan melalui outlet mikro BNI Syariah. Rencananya, BNI Syariah akan membangun 50 outlet mikro baru.</p>
<p>Sementara itu, BSM akan menyalurkan KUR melalui tiga mekanisme, yakni kerja sama jaringan {linkage), kerja sama dengan perusahaan inti, dan penyaluran langsung ke usaha mikro. &#8220;Mekanisme penyaluran langsung akan mendapat alokasi KUR hingga 40 persen. Sementara penyaluran melalui linkage dan perusahaan inti masing-masing sebesar 30 persen,&#8221; ujar Direktur Bisnis BSM Hanawi-jaya.</p>
<p>Penyaluran KUR melalui BSM pada 2011 mencapai Rp 660 miliar. Penyaluran ini naik 49 persen dari 2010. Alokasi KUR tersebut tersalur kepada 16.792 debitur. &#8220;Penyaluran KUR BSM didominasi ke sektor agrobisnis sebesar 34 persen, perdagangan 28 persen, dan sisanya ke sektor jasa lain,&#8221; tutur Hana.</p>
<p>Ia mengemukakan, penyaluran KUR dari BSM sudah tersalurkan ke industri hulu sebesar 54 persen. &#8220;Ini sesuai dengan instruksi pemerintah karena industri hulu ini paling banyak menyerap tenaga kerja,&#8221; katanya. Penyaluran KUR inipun sesuai dengan fokus bisnis BSM untuk pembiayaan mikro.</p>
<p>Pembiayaan ke sektor hulu, kata Hana, telah mendominasi pembiayaan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yakni mencapai 73 persen. Total pembiayaan BSM sendiri per Desember 2011 telah mencapai Rp 44 triliun. Realisasi penyaluran KUR 2011 mencapai Rp 29 triliun atau naik 68,6 persen dari 2010 yang mencapai Rp 17,2 triliun. Penyaluran KUR 2011 ini lebih dari 45 persen dari target yang dipatok sebelumnya sebesar Rp 20 triliun. Alokasi KUR tersebut telah tersalur ke 1,9 juta debitur UMKM.    Sementara itu, penyaluran KUR sejak November 2007-Desember 2011 telah mencapai Rp 63,4 triliun. Penyaluran KUR ini telah sampai kepada enam juta debitur UMKM.</p>
<p>Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing loan dari penyaluran KUR ini rata-rata mencapai 2,1 persen. Penyaluran KUR ke sektor perdagangan masih mendominasi yakni sebesar 43 persen. Sedangkan penyaluran ke sektor hulu seperti pertanian, perikanan, dan kelautan serta hulu terintegrasi dengan usaha eceran atau mikro mencapai 34,4 persen.</p>
<p>ed irwan kelana</p>
<p>Nur Aini</p>
<p>sumber: <em>republika.co.id</em></p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2114&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/bank-syariah-penyalur-kur-bertambah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masjid Melayani Masyarakat</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/masjid-melayani-masyarakat/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/masjid-melayani-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 02:23:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[usaha mikro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2109</guid>
		<description><![CDATA[
JAKARTA  &#8212; Dakwah dan pelayanan umat semakin semarak di sejumlah masjid, termasuk masjid perkantoran. Pengurus tak hanya menjadikan masjid sebagai kegiatan ritual, tapi juga memberdayakan jamaahnya dan masyarakat sekitar. Manajer Operasional dan Layanan Masjid ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
</strong><em>JAKARTA  &#8212; Dakwah dan pelayanan umat semakin semarak di sejumlah masjid, termasuk masjid perkantoran. Pengurus tak hanya menjadikan masjid sebagai kegiatan ritual, tapi juga memberdayakan jamaahnya dan masyarakat sekitar. Manajer Operasional dan Layanan Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Slamet Agung Rijadi, mengatakan masjid menjadi pusat ibadah dan pembinaan jamaah.</em></p>
<p><em><span id="more-2109"></span> </em></p>
<p><em></em><br />
<strong>Cetak Kumpulan Khutbah Jum&#8217;at</strong></p>
<p>Ia menyatakan, melalui masjid pengurus ingin membuat tingkat keimanan dan intelektual jamaah meningkat. &#8220;Kami juga menjadikannya sebagai pusat dakwah dan layanan umat. Ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah,&#8221; kata Agung di Jakarta, Selasa (10/1). Hal ini diwujudkan dalam program yang menyasar masyarakat umum dan pegawai Bank Indonesia.</p>
<p>Antara lain penyelenggaraan ibadah keseharian bersama, pengelolaan manajemen secara profesional, dan kegiatan pemakmuran masjid. Agung mengatakan, kegiatan pemakmuran masjid dilakukan bekerja sama dengan lembaga yang ada di masyarakat umum. Upaya pemberdayaan ditempuh lewat Rumah Amal Baitul Ihsan.</p>
<p>Dalam kegiatan ekonomi, Baitul Ihsan menyalurkan modal bergulir bagi pengusaha mikro atau kalangan dhuafa. Dengan modal ini, mereka diharapkan mampu mengembangkan ekonomi produktif dan memenuhi kebutuhan secara mandiri. Kepekaan terhadap kondisi pendidikan orang yang tak punya dengan menyelenggarakan Beasiswa Prestatif.</p>
<p>Menurut Agung, ranah lain yang dijangkau adalah peningkatan kesehatan dengan menyelenggarakan Pos Sehat. &#8220;Kami menyelenggarakannya selama dua kali dalam sepekan,&#8221; katanya. Kegiatan ini membantu para dhuafa memperoleh akses kesehatan. Bagi mereka yang meninggal dunia, Baitul Ihsan menyediakan layanan lainnya.</p>
<p>Mobil jenazah tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tak mampu yang mencakup wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Agung menyatakan, semua kegiatan ini demi menjadikan masjid sebuah sentra dakwah dan melayani umat. Ia menegaskan, pengelolaan memang harus profesional sehingga semuanya berjalan dengan baik.</p>
<p>Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK), Aksa Mahamud, mengatakan peluang betebaran di masjid, khususnya untuk membangun kegiatan dan kemandirian ekonomi yang bermanfaat bagi masjid dan masyarakat sekitarnya.  Masjid ini telah memanfaatkan apa yang mungkin bisa dilakukan di masjid pada sisi ekonomi.</p>
<p>Anak-anak usia muda yang beraktivitas di MASK, sejak semula diajari bahwa masjid bukan saja untuk beribadah. Sebaliknya, di masjid banyak kegiatan positif yang memungkinkan dikerjakan, termasuk pengembangan kekuatan ekonomi. Setiap pekan keempat, jelas dia, mereka diajak mendengar tausiah, termasuk mengenai ekonomi.</p>
<p>Tidak berhenti pada tataran konsep, masjid ini kini telah melangkah pada hal yang bersifat praktik. Aksa menuturkan, salah satu masalah besar yang dihadapi masjid di Indonesia adalah keuangan. &#8220;Kita melakukan sesuatu guna memperoleh uang, tentu yang masih dalam tataran dakwah dan halal,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mencontohkan, pengurus masjid mengumpulkan khotbah Jumat sepanjang 2010 yang memang khatibnya adalah orang-orang mumpuni ilmunya, seperti Quraish Shihab, Nasaruddin Umar, dan Ali Mustafa Yaqub. Kumpulan khotbah itu kemudian dicetak menjadi buku. Masjid menggandeng sponsor, yaitu Bank Rakyat Indonesia. &#8220;Kita jual Rp 50 ribu per eksemplar.&#8221;</p>
<p>Ternyata, itu menghasilkan cukup banyak uang karena peminatnya tinggi. Pengurus mencetak 2.000 eksemplar dan peminatnya membeludak sehingga dicetak ulang. Dana yang dibutuhkan guna mencetak buku kumpulan khotbah sebesar Rp 84 juta. Hasil penjualan buku itu mencapai Rp 500 juta. &#8220;Ini artinya, banyak peluang menghasilkan uang di masjid,&#8221; kata Aksa.</p>
<p>Masjid Baitul Hikmah Elnusa juga dikembangkan sebagai tempat peribadatan dan kegiatan sosial. Ketua Yayasan Baitul Hikmah Elnusa, Heru Samodra, mengatakan saat ini kegiatan pendidikan dan ekonomi dilakukan di masjid. Di ranah pendidikan, telah berdiri taman pendidikan Alquran sejak 1999 dan taman kanak-kanak Islam terpadu tiga tahun lalu.</p>
<p>Program Bea Siswa Terpadu (BEST) diselenggarakan sejak tahun 2006 yang membantu pendanaan belajar siswa-siswi dari kalangan yatim dan dhuafa yang ada di sekitar  lingkungan masjid.  Pembangunan ekonomi dirintis pada 2003 dengan menyelenggarakan Program Pengembangan Kemandirian Masyarakat (P2KM) yang membantu dalam kegiatan permodalan.</p>
<p>c11/damanhuri zuhri ed: ferry kisihandi</p>
<p>sumber: <em>republika.co.id</em></p>
<p>(-)</p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2109&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/masjid-melayani-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Target ZIS Dinaikkan</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/target-zis-dinaikkan/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/target-zis-dinaikkan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 02:43:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan ekonomi masyarakat islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2103</guid>
		<description><![CDATA[
JAKARTA &#8211; Sejumlah lembaga amil zakat menetapkan target tinggi dalam penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini menyusul kenyataan masih banyak potensi di masyarakat yang belum sepenuhnya tergali dengan baik. Dana yang diperoleh kelak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
</strong><em>JAKARTA &#8211; Sejumlah lembaga amil zakat menetapkan target tinggi dalam penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini menyusul kenyataan masih banyak potensi di masyarakat yang belum sepenuhnya tergali dengan baik. Dana yang diperoleh kelak digunakan untuk mengembangkan program yang bermanfaat bagi masyarakat. </em></p>
<p><em><span id="more-2103"></span><br />
</em></p>
<p><strong>Dana terhimpun untuk menjalankan program yang sudah ada dan program baru. </strong><br />
Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa (DD) Ahmad Juwaini berharap,  dana yang mampu tergali pada 2012 itu mencapai Rp 205 miliar. Target ini meningkat Rp 5 miliar dibandingkan tahun ini dan akan dijaring dari 63 ribu donatur tetap atau baru. Berdasarkan pengalaman selama ini, jumlah mereka bertambah dari tahun ke tahun.</p>
<p>&#8220;Besarnya mencapai 2.000 hingga 3.000 donatur setiap tahunnya,&#8221; kata Juwaini di Jakarta, Senin (26/12). Pendayagunaan dana dialokasikan untuk melanjutkan program-program yang sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh kaum dhuafa. Program itu mencakup kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.</p>
<p>Selain itu, DD berencana menambah program baru. Di antaranya, mendirikan mendirikan lembaga bantuan hukum bagi warga miskin dan membuat pusat kajian kemiskinan. Tak kalah penting, pada 2012 lembaga amil zakat ini menambah jumlah penerima manfaat untuk semua program yang dimilikinya secara nasional.</p>
<p>Menurut General Manager Fundraising dan Program Al Azhar Peduli Ummat Dwi Kartikaningsih, pihaknya memasang angka Rp 100 miliar. Ia mengaku, hal itu cukup tinggi, namun pada saat bersamaan Al Azhar Peduli Ummat mengintegrasikan pengumpulan zakat yang tersebar di lembaga-lembaga pendidikan internal Al Azhar.</p>
<p>Lembaga pendidikan itu berjumlah 40 unit dengan jenjang yang beragam. Kelak, dana digunakan untuk melanjutkan program-program pemberdayaan umat. Salah satunya, pengembangan ekonomi berbasis pesantren. Di samping itu, Al Azhar Peduli Ummat memperluas kehadiran Rumah Gemilang Indonesia sebagai tempat pengembangan keterampilan di seluruh sekolah Al Azhar dan mitra jejaringnya.</p>
<p>Optimisme mampu meraih pencapaian lebih baik juga disampaikan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU). Direktur Utama PKPU Agung Notowiguno menuturkan, ada harapan kenaikan jumlah dana yang bisa mereka gali dari para donatur, yaitu Rp 20 miliar dibandingkan target 2011. Ia memperkirakan, itu dapat diperoleh dari sekitar 75 ribu donator. Kemungkinan, ujar dia, akan terus bertambah.</p>
<p>Peningkatan raihan tersebut tak terlepas dari ageda  PKPU untuk mengonsolidasikan cabang pembantu secara nasional pada tahun depan. Ia mengatakan, lembaga yang dipimpinnya masih mengalokasikan persentase sama dalam aktivitasnya, yaitu sebanyak 70 persen pemberdayaan dan 30 persen lainnya aktivitas charity.</p>
<p>Ada tujuh kegiatan unggulan yang diusung PKPU, meliputi bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Agung juga menilai bahwa secara umum kesadaran individu atau institusi menyalurkan dana filantropi sudah cukup tinggi. &#8220;Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi LAZ untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitasnya,&#8221; katanya menegaskan.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Marketing Rumah Zakat (RZ) Muhammad Trieha mengungkapkan, Rp 324 miliar diyakini mampu dicapai pada tahun depan. Selisih targetnya cukup besar dibandingkan 2011 yang jumlahnya Rp 200 miliar. Ditambahkannya, pemanfaatan dana tersebut masih fokus pada program RZ yang telah ada.</p>
<p>Program itu adalah &#8220;Rangkai Tiga Senyum Indonesia&#8221; yang terwujud dalam &#8220;Senyum Mandiri&#8221; yang merupakan pemberdayaan ekonomi, &#8220;Senyum Juara&#8221; dalam bidang pendidikan, dan &#8220;Senyum Sehat&#8221; untuk kesehatan.ed: ferry kisihandi</p>
<p><strong>Target dan Realisasi Penghimpunan Zakat</strong></p>
<p>Lembaga amil zakat menetapkan target penghimpunan zakat yang kelak dialokasikan untuk pemberdayaan umat. Pada 2012, mereka berharap jumlah zakat terkumpul lebih besar.</p>
<p><strong>Dompet Dhuafa </strong><br />
2012    : Rp 205 miliar<br />
2011    : Target Rp 200 miliar, realisasi per Oktober Rp 164 miliar<br />
2010    : Target Rp 150 miliar, realisasi Rp 172 miliar</p>
<p><strong>Rumah Zakat</strong><br />
2012     : Rp 324 milyar<br />
2011     : Target Rp 200 miliar, realisasi per 22 Desember Rp 139 miliar<br />
2010     : Target Rp136 milyar, realisasi Rp 104 miliar<br />
<strong><br />
PKPU </strong><br />
2012    :  Rp 120 milyar<br />
2011     : Target Rp 100 miliar, realisasi per 23 Desember Rp 81 miliar<br />
2010     : Target Rp 78 miliar, realisasi Rp 90 miliar</p>
<p><strong>Al Azhar Peduli Ummat </strong><br />
2012     : Rp.100 miliar<br />
2011     : Target Rp 20 miliar, realisasi awal Desember Rp 12 miliar<br />
2010     : Target Rp 15 miliar, realisasi Rp 11,6 miliar<br />
Sumber: dd, pkpu, rumah zakat, dan al azhar peduli ummat</p>
<p><strong>Oleh</strong> Nashih Nashrullah</p>
<p>sumber: <em>republika.co.id</em></p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2103&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/target-zis-dinaikkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Krisis SDM BMT Mengancam di 2013</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/krisis-sdm-bmt-mengancam-di-2013/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/krisis-sdm-bmt-mengancam-di-2013/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2011 04:25:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[BMT - link]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alamat bmt seluruh indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[baitul mal]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>
		<category><![CDATA[bmt center]]></category>
		<category><![CDATA[daftar bmt di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[joelarso bmt]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah bmt]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah bmt di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah bmt di indonesia 2011]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah bmt di indonesia tahun 2011]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah bmt diindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kendala keuangan syariah mikro]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan mikro]]></category>
		<category><![CDATA[logo]]></category>
		<category><![CDATA[peluang bmt]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian lembaga keuangan mikro syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Permodalan BMT]]></category>
		<category><![CDATA[program pembiayaan bmt terhadap nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi lembaga keuangan mikro untuk menyelamatkan aset rakyat miskin]]></category>
		<category><![CDATA[sdm dan bmt]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2097</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Zaky Al Hamzah
Sejak diperkenalkan kali pertama pada 1994, pertumbuhan baitul mal wat tamwil (BMT) mengalami kenaikan signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah unit dan aset BMT tumbuh cukup signifikan. Untuk aset, kenaikan di kisaran ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1><span style="font-size: 13px; font-weight: normal;"><strong>Oleh</strong> Zaky Al Hamzah</span></h1>
<p><em>Sejak diperkenalkan kali pertama pada 1994, pertumbuhan baitul mal wat tamwil (BMT) mengalami kenaikan signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah unit dan aset BMT tumbuh cukup signifikan. Untuk aset, kenaikan di kisaran 35-40 persen dari 2009 ke 2010. Tahun ini, pertumbuhan aset diprediksi minimal 40 persen. Konsekuensinya, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Bila tak disiapkan sejak dini, BMT mengalami krisis SDM pada 2013 nanti.</em></p>
<p><em><span id="more-2097"></span><br />
</em><br />
Selain pertumbuhan aset rata-rata 35-40 persen, financing to deposit ratio (dana yang disalurkan) mencapai sekitar 100 persen. Artinya, kinerja pembiayaan BMT di sejumlah daerah masih sangat bagus dalam beberapa tahun terakhir, di samping kebutuhan masyarakat semakin tinggi.</p>
<p>CEO PT Permodalan BMT Indonesia (PBMT Indonesia), Saat Suharto Amjad, menjelaskan jumlah aset yang dikelola hingga akhir tahun ini diperkirakan mencapai Rp 3,6 triliun. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2010 sebesar Rp 3,2 triliun. “Di luar anggota (BMT Center), jumlah aset mencapai Rp 5 triliun,” jelas Saat kepada Republika di sela road show ratusan pengurus BMT Indonesia ke Kuala Lumpur, Malaysia, pekan lalu.</p>
<p>Jumlah BMT Center membawahi 70 persen dari lembaga keuangan mikro (LKM) berbasis syariah di Indonesia. Jumlah BMT se-Indonesia tercatat 3.900 unit dengan jumlah jaringan 5.000 kantor. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun 2010, jumlah aset LKM baik di koperasi berbasis konvensional maupun syariah mencapai Rp 18 triliun.</p>
<p>Terkait pertumbuhan jumlah aset di 187 BMT yang dinaungi PBMT, Saat Suharto khawatir jumlah SDM tak memenuhi. Jumlah nasabah mencapai 1,6 juta orang, sedang karyawan hanya 400-500 ribu orang, atau rasio satu karyawan melayani tiga nasabah.</p>
<p>Sedangkan, pembiayaan rata-rata Rp 3,2 juta per nasabah. Dengan pembiayaan sebesar itu, BMT sangat efektif menyentuh strata paling bawah dalam struktur masyarakat. Hal ini yang mendorong lonjakan pembiayaan sekaligus aset. Pembiayaan sebesar itu juga efektif mengentaskan kemiskinan.</p>
<p>Dari aspek SDM, dia mengungkapkan, “Tahun ini kita butuh tambahan tiga ribu (SDM), itu pun masih belum terpenuhi.” Pada tahun depan, jumlah SDM juga dinilai masih bisa memenuhi sesuai pengelolaan nilai aset.</p>
<p>Namun, krisis SDM akan dirasakan pada 2013 nanti, di saat nilai aset terus meningkat. Perhitungan PBMT, jumlah dana kelola BMT mencapai Rp 7 triliun. Untuk jumlah BMT, diprediksi menjadi 220 unit. Maka, lanjutnya, kebutuhan SDM minimal dua lipat dari kebutuhan tahun ini atau sekitar enam ribu SDM baru untuk periode 2013. Dari sekian SDM, kebutuhan SDM yang sangat dibutuhkan adalah level manajer hingga manajer umum (GM).</p>
<p>Saat mengungkapkan, dibutuhkan kerja keras untuk melayani pembiayaan bagi masyarakat kelas bawah. Kemenkop dan UKM mencatat, potensi jumlah masyarakat yang berpeluang memiliki akses LKM sebanyak 42 juta jiwa. Jika 187 BMT baru melayani 1,6 juta nasabah, proporsinya tak sampai satu persen.</p>
<p>Menurutnya, peluang BMT untuk menambah nasabah, meningkatan permodalan, ataupun aset masih besar. Sebab, dari 42 juta masyarakat kelas bawah masih enggan ke bank karena sejumlah persyaratan yang membelit. Seperti kepemilikan NPWP, agunan, dan prosesnya yang lama.</p>
<p>Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia, Joelarso, optimistis BMT menjadi pilihan utama masyarakat kelas bawah, khususnya yang beragama Islam. Kini, jumlah BMT di bawah naungan Perhimpunan BMT mencapai 187 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia. Keunggulan BMT dibandingkan lembaga keuangan seperti bank atau koperasi konvensional adalah pada keberagaman produk.</p>
<p>Di antara yang menonjol adalah BMT Travel yang melayani umrah dan haji khusus, dan PBMT Ta&#8217;awun yang melayani aspek tolong-menolong. PBMT Ta&#8217;awun ini semacam asuransi bagi para anggota pembiayaan. “Misalnya, ketika ada nasabah pembiayaan wafat di salah satu BMT, permodalan BMT langsung melunasi kekurangan pembiayaan itu sehingga ahli waris tidak terbebani untuk melunasinya,” jelas Joelarso yang juga pengurus BMT Alfadinar.</p>
<p>Manajer PBMT Institue, Burhan Nasrudin Latif, menambahkan, divisi PBMT Institute siap mencetak SDM-SDM baru selevel manajer dan GM. “Melalui PBMT Institute inilah, kekurangan SDM level manajer akan sedikit demi sedikit dikurangi. Selain itu, tugas lain divisi ini adalah menstandardisasi pengurus BMT di seluruh Indonesia agar sesuai haluan BMT,” kata Burhan yang juga manajer utama BMT Safinah.</p>
<p>ed: firkah fansuri</p>
<p><em>Senin, 28 November 2011 pukul 10:42:00</em></p>
<p>sumber: <em>republika.co.id</em></p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2097&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/krisis-sdm-bmt-mengancam-di-2013/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bukan Sekadar Bisa Buat Mukena dan Kerudung</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/bukan-sekadar-bisa-buat-mukena-dan-kerudung/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/bukan-sekadar-bisa-buat-mukena-dan-kerudung/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 09:59:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Laznas BMT]]></category>
		<category><![CDATA[alamat laznas bmt]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>
		<category><![CDATA[bmt icmi]]></category>
		<category><![CDATA[icmi]]></category>
		<category><![CDATA[laznas]]></category>
		<category><![CDATA[laznas bmt icmi]]></category>
		<category><![CDATA[marwah daud ibrahim]]></category>
		<category><![CDATA[membuat mukena]]></category>
		<category><![CDATA[renungan akhir tahun bmt]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2086</guid>
		<description><![CDATA[Kalau kita membaca riwayat orang-orang sukses berwirausaha, semua membagi kiat yang sama yaitu ketekunan, kesabaran dan keiklasan melakukan yang terbaik. Semangat itu pula yang diharapkan Kepala Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Kalau kita membaca riwayat orang-orang sukses berwirausaha, semua membagi kiat yang sama yaitu ketekunan, kesabaran dan keiklasan melakukan yang terbaik. Semangat itu pula yang diharapkan Kepala Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI, Elih Sudyapermana, ada pada ibu-ibu peserta pelatihan kerudung dan mukena yang diselengrarakan kerjasama Laznas BMT ICMI dan Kemendiknas RI di ICMI Center, Jakarta (24/11). “Jadi ibu-ibu bukan sekadar bisa membuat mukena dan kerudung. Tapi bagaimana keterampilan ini ketika kita iklaskan pelajari dan lakukan, akan memberi makna. Baik secara ekonomi  maupun sosial budaya.” ujarnya dalam pembukaan pelatihan program Pembelajaran Aksara Kewirausahaan tersebut.</em></p>
<p><em><span id="more-2086"></span><br />
</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Bentuk Kelembagaan</strong></p>
<p>Tanpa ada kesadaran yang utuh itu, lanjut Elih, pelatihan seperti ini tidak akan maksimal dan berkesinambungan “Besok lusa setelah ditinggalkan pendampingnya, biasanya selesai dan punah. Ini pengalaman kami. Karena itu saya berharap ibu-ibu betul-betul mengukuhkan tekad. Bahwa ini bagian dari ibadah kita meningkatkan kualitas diri dan lingkungan,” harapnya. Karena itu, imbuhnya, peran pendamping pun sangat penting terutama dalam konsultasi tantangan dan kesulitan hingga mendukung keberhasilan di masa mendatang.</p>
<p>Menurut Presidium ICMI, Marwah Daud Ibrahim, cara terbaik untuk keberlanjutan kegiatan tersebut adalah dengan membentuk lembaga agar terorganisir. “Saya usul ini diformalkan menjadi klaster-klaster kewirausahaan kerudung dan mukena. Jadi makin spesifik. Kita bangun kelembagaan dan dibuatkan badan hukumnya. Kalau perlu kita lapor ke Kesbang atau urusan-urusan terkait kelembagaan, ”jelasnya.</p>
<p>Selanjutnya imbuh Marwah, kita membangun kebersamaan dari masing-masing kelompok usaha tersebut dengan menjalin kerjasama, bukan malah bersaing. “Yang penting merk dan kualitasnya harus sama. Yang diperlukan kemudian adalah standar, ketika memakai merk, <em>barcode</em>, kain, benang, jarak jahit yang  sama,” sebutnya</p>
<p>Hal tersebut penting terutama dalam menerima pesanan dalam jumlah besar sehingga bisa tertangani. Marwah menyontohkan Cina yang juga menerapkan hal serupa.  Dalam satu daerah atau desa memproduksi barang yang sama Ketika mereka memilih satu saja komoditi yaitu tusuk gigi, satu desa bekerjasama memproduksi. “Boleh tanya sekarang tusuk gigi dan tusuk sate dari mana? Bambu dan lidi banyak di sini dibuang-buang. Jadi jika masing kita mengerjakan tugas dengan baik. Kelihatan kecil tapi hasilnya bisa sangat besar kalau kita berfikir besar dan kerjasama,” pungkasnya.</p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2086&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/bukan-sekadar-bisa-buat-mukena-dan-kerudung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“Muslim Harus Punya Jiwa Kemandirian”</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/%e2%80%9cmuslim-harus-punya-jiwa-kemandirian%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/%e2%80%9cmuslim-harus-punya-jiwa-kemandirian%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 12:14:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[alamat icmi]]></category>
		<category><![CDATA[alamat icmi jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[alamat icmi pusat]]></category>
		<category><![CDATA[alamat icmi pusat dan program]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>
		<category><![CDATA[bmt pusat]]></category>
		<category><![CDATA[icmi]]></category>
		<category><![CDATA[icmi pusat]]></category>
		<category><![CDATA[jiwa kemandirian]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan koprasi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi dan lembaga keuangan mikro syariah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi dan lembaga keuangan syaria]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi dan lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi jasa]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi jasa adalah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi jasa keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi jasa keuangan syariah terbaik]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[marwah daud ibrahim]]></category>
		<category><![CDATA[profil lembaga keuangan atau koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah koperasi jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[usaha koperasi jasa keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2073</guid>
		<description><![CDATA[Temu Usaha Syariah II 
Pengembangan UMKM Melalui Penguatan Permodalan dan SDM
Koperasi Jasa keuangan Syariah BMT
 


 
Dalam Al Qur’an tidak ada ajaran untuk tangan kita di bawah, dan seorang muslim dituntut menjadi kaya untuk bisa ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Temu Usaha Syariah II </strong></p>
<p><strong>Pengembangan UMKM Melalui Penguatan Permodalan dan SDM</strong></p>
<p><strong>Koperasi Jasa keuangan Syariah BMT</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Dalam Al Qur’an tidak ada ajaran untuk tangan kita di bawah, dan seorang muslim dituntut menjadi kaya</em><em> untuk bisa lebih banyak berbagi</em><em>. Rasulullah kaya namun beliau memilih hidup dalam kesederhanaan. Karena itu  jiwa kemandirian harus dimiliki seorang muslim. Begitu pesan Wakil Ketua Penasehat ICMI Pusat, Marzuki Ali dalam sambutannya di Temu Usaha Syariah II,yang diadakan di ICMI Center, Jakarta (22/8).</em></p>
<p><span id="more-2073"></span></p>
<p><strong>Payung Hukum BMT</strong></p>
<p>“Saya senang kita bicara BMT, tapi saya lebih senang lagi kalau kita mampu membangun kewirausahaan lebih dulu. BMT adalah lembaga mediasi untuk mendorong supaya ekonomi bisa tumbuh. Tapi kalau tidak ada kegiatan ekonomi, BMT tidak akan berkembang. Bagaimanapun kita mesti berusaha menumbuhkan kewirausahaan,” jelas Ketua DPR RI.</p>
<p>Kegiatan ekonomi, lanjut Marzuki, bisa terbangun jika kita jeli melihat peluang pasar. Sedang teknologi yang mendukung produksi bisa dibeli dan dikuasai. “Pikirkan dulu bagaimana memenuhi pasar, bicara produksi kemudian modal. Kita tahu lembaga-lembaga keuangan yang ada belum mampu menyentuh kebutuhan masyarakat yang ingin membangun usaha Di sinilah gunanya BMT,” imbuhnya.</p>
<p>Bicara permodalan, Marzuki menyayangkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijanjikan tanpa jaminan, namun dalam prakteknya berbeda “Negara ini tidak mengalir sampai ke bawah. Harusnya yang memerintahkan dengan yang diperintahkan satu pemikiran. Ini punya pemikiran sendiri-sendiri. Takut nanti NPL (<em>Non Performing Loan</em>- red) -nya naik. Padahal tergantung bagaimana pembinaan kita. Jangan kasih uang lepas saja. Kita berikan usaha-usaha yang memang sesuai kapasitas calon peminjam,” bebernya.   <strong> </strong></p>
<p>Menurut  Presidium ICMI, Marwah Daud Ibrahim, peran DPR RI sangat signifikan, di mana sebuah keputusan bisa berpengaruh banyak. “Satu penggal kalimat saja bisa menaikkan trilyunan rupiah anggaran. Ini <em>powerful</em>. Kenapa tidak ini kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat,”  ujarnya.</p>
<p><a href="http://bmt-link.co.id/wp-content/uploads/2011/11/juki2.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-2079" title="juki2" src="http://bmt-link.co.id/wp-content/uploads/2011/11/juki2-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Dari sisi legislasi, lanjut Marwah, DPR bisa membuka jalan untuk menetukan payung hukum BMT. Karena sudah sering terjadi, di mana di beberapa daerah ketika BMT berkembang cepat malah ditutup karena diburu dan dituduh bank gelap. “Begitu ada <em>green light</em> dari DPR bahwa BMT akan dibahas perlindungan hukumnya, saya yakin teman-teman BMT akan membantu membuat studi akademiknya. Kita berdoa  semoga dalam masa jabatan pak Marzuki, hal-hal besar yang bisa melindungi BMT secara legislasi bisa dilakukan bersama,” harapnya.</p>
<p>Silaturahim  ini didukung dan dihadiri pengurus BMT sejabodetabek, sejumlah BUMN, Bank Syariah, STEKPI  School of Business and Management Kalibata,  MUI Pusat serta segenap pengurus ICMI Pusat.</p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2073&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/%e2%80%9cmuslim-harus-punya-jiwa-kemandirian%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LAZ Siapkan Uji Materiil UU Zakat</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/laz-siapkan-uji-materiil-uu-zakat/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/laz-siapkan-uji-materiil-uu-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 03:27:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[uu zakat]]></category>
		<category><![CDATA[uu zakat yang baru]]></category>
		<category><![CDATA[video amalia fauzia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2069</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA — Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyiapkan langkah untuk melayang kan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Zakat yang baru saja disahkan oleh lem baga legislatif. Langkah ini ditempuh karena UU tersebut bisa menjadi semacam ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>JAKARTA — Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyiapkan langkah untuk melayang kan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Zakat yang baru saja disahkan oleh lem baga legislatif. Langkah ini ditempuh karena UU tersebut bisa menjadi semacam lonceng kematian bagi penge lolaan zakat pada masa mendatang.</em></p>
<p><span id="more-2069"></span></p>
<p><strong>UU Zakat dinilai bisa kontraproduktif.</strong></p>
<div id="_mcePaste"><strong>UU Zakat dinilai bisa kontraproduktif.</strong></div>
<p>‘’Ini sebenarnya Undang Undang Baznas, bukan Undang Undang Zakat. Jadi, harus ditolak semuanya,’’ kata Juperta Panji Utama dari LAZ Lampung Peduli dalam dis kusi “Masa Depan Zakat Indonesia Pascapengesahan UU Zakat” di kantor Republika, Jakarta, Kamis (3/11).<br />
Panji mengatakan, hadirnya UU Zakat yang baru saja disahkan ini berpotensi untuk mematikan lembaga zakat yang selama ini sudah ada mengelola dan menghimpun zakat di masyarakat. Argumentasi itu didasarkan peran masyarakat yang dinihilkan di dalam UU ini. Sebaliknya, UU ini membuat Baznas menjadi lembaga superbodi tanpa ada restriksi.<br />
‘’Bayangkan saja lembaga yang selama ini sudah 20 tahun (mengelola zakat), nantinya bisa saja mati dengan ada nya UU ini. Untuk itu, ka mi dari Lampung sangat menolak UU ini.’’<br />
Hadirnya UU Zakat ini, di gambarkan oleh pegiat zakat, Eri Sadewo, sebagai lonceng kematian bagi pengelolaan zakat yang sudah ada. Lebih memprihatinkan lagi, kata dia, anggota legislatif yang telah mengesahkan UU Zakat ini ternyata merasa kecolongan. ‘’Ini yang sangat di sayangkan.’’<br />
Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, me nilai UU Zakat yang baru ini tidak ada memiliki dam pak positif apa pun bagi optimalisasi zakat ke depan. Ia merasa sangat heran mengapa pemerintah dan anggota le gislatif justru melakukan amen demen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. ‘’Langkah yang bisa dilaku kan, kita bisa ke MK (Mahka mah Konstitusi) untuk membatalkan UU ini. (Pembatalan ini) jangan lagi pasal perpasal, tetapi secara keseluruhan, kata Yusuf.<br />
Pihak yang dapat melakukan uji materiil ini, kata Yusuf, bisa secara perseorangan maupun organisasi LAZ. Ia menyarankan, sebaiknya upaya hukum ini ditempuh dalam waktu cepat. fSebaiknya sebelum munculnya RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), ujarnya.<br />
Yusuf berkeyakinan, UU Za kat yang baru ini akan bisa kontraproduktif bagi optimalisasi zakat pada masa men datang. Ia mengutip laporan dari Baznas pada 2010. Dari laporan itu, terungkap total zakat nasional yang terkumpul sebanyak Rp 1,5 triliun. Da ri jumlah itu, 60 persen di antaranya berasal dari kontribusi zakat LAZ. Sisanya baru Baznas.<br />
Padahal, jumlah zakat yang disumbangkan oleh LAZ itu hanya berasal dari sekitar 40-an pengelola LAZ. Sedangkan, kontribusi sekitar 40 persen dari total Rp 1,5 triliun yang di sumbangkan Baznas itu berasal dari sekitar 450 unit.<br />
Terkait UU baru, Yusuf menilai, tata kelola Baznas itu sangat tak jelas. Di dalam UU memang disebutkan Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural. Namun, ia justru menilai, pendirian Baznas secara jelas mengikuti struktur pemerintah dari tingkat pusat hingga kelurahan. Jika mengikuti amanat UU, Baznas di tingkat pusat akan terdapat 33 Baznas provinsi dan 502 Baznas kabupaten atau kota.<br />
Jika Baznas di setiap tingkatan membentuk UPZ dengan mengikuti struktur pemerintahan, akan terdapat 6.636 UPZ tingkat kecamatan dan 76.155 UPZ kelurahan atau desa. Asum si struktur pemerintahan yang bakal diadopsi Baznas karena merujuk pada bunyi pasal yang menyebutkan anggota Baznas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri. Lantas di pasal lainnya disebutkan, anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat pertimbangan DPR RI.<br />
Nah, dengan kondisi sebelumnya saja sudah demikian, bagaimana mung kin dengan situasi mendatang pengelolaan zakat yang diserahkan kepada Baznas bisa meningkat. Bisabisa nantinya dana yang diberikan malah untuk operasional saja, ujar Yusuf.<br />
Persoalan lainnya lagi adalah Baznas, menurut Yusuf, telah menjelma menjadi lembaga super-body. UU ini secara umum, kata dia, lebih berfungsi pada penguatan Baznas dan memarginalkan LAZ. Sebaliknya, di dalam UU ini, Baznas tidak hanya berperan sebagai operator layaknya LAZ. Tetapi mereka juga melakukan fungsi regulator bersama dengan Kemenag (Kementerian Agama), katanya.<br />
Amelia Fauzia, peneliti dari UIN Jakarta, menyatakan UU Zakat yang baru ini telah menempatkan pemerintah sebagai pelaku monopoli zakat masyarakat. Kalau ini dibiarkan, kata dia, situasi zakat di Indonesia bisa menjadi seperti Mesir yang melakukan aneksasi wakaf sehingga berubah menjadi disfungsi. fUU ini memang sangat absurd, ujarnya. ed: subroto</p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2069&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/laz-siapkan-uji-materiil-uu-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU Zakat Sulitkan Umat Membayar Zakat</title>
		<link>http://bmt-link.co.id/uu-zakat-sulitkan-umat-membayar-zakat/</link>
		<comments>http://bmt-link.co.id/uu-zakat-sulitkan-umat-membayar-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 03:26:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bmt syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pks lembaga sosial uu 23 2011 zakat]]></category>
		<category><![CDATA[produk bmt syariah]]></category>
		<category><![CDATA[uu zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bmt-link.co.id/?p=2067</guid>
		<description><![CDATA[REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8212; Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (27/10), dinilai akan menyulitkan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang keempat. UU ini mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8212; Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (27/10), dinilai akan menyulitkan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang keempat. UU ini mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat yang terdaftar.</em></p>
<p><em><span id="more-2067"></span><br />
</em></p>
<p>Pasal 38 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lembaga amil zakat milik Ormas, serta lembaga amil zakat yang berafiliasi kepada Baznas. Jika mengabaikan hal itu, maka yang bersangkutan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 41.</p>
<p>Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri, menyatakan keberadaan amil zakat memang diatur dalam Islam. Umat Islam yang ingin membayar zakat bisa menyalurkannya kepada amil, namun tidak disebutkan apakah amil tersebut harus orang pemerintahan atau tidak. &#8220;Yang jelas harus bisa dipercaya. Dia harus menjaga amanah,&#8221; jelasnya, saat dihubungi, Kamis (27/10).</p>
<p>Syuhada menjelaskan seorang muslim berhak untuk menyalurkan langsung zakatnya kepada masyarakat miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya. &#8220;Tanpa harus melalui amil pun boleh,&#8221; paparnya. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu bergantung kepada amil zakat jika memang mampu menyalurkan zakatnya secara mandiri.</p>
<p>Dia juga mengatakan masyarakat yang mampu menyalurkan zakatnya secara mandiri adalah orang yang mengetahui ukuran nisab zakat. Untuk zakat mal, ukurannya adalah 2,5 persen dari total hartanya. Kemudian zakat fitrah adalah 3,5 liter beras. &#8220;Silahkan saja Umat Islam menyalurkan langsung zakatnya,&#8221; papar Syuhada.</p>
<p>Namun demikian, dia menyatakan penyaluran harus dilakukan dengan benar. Jangan sampai mustahiq atau penerima zakat yang sudah mendapatkan jatah diberikan zakat lagi. Sementara masih ada masyarakat lain yang juga mustahiq namun belum menerima zakat.</p>
<p>Anggota Fraksi PKS, Mardani, menyatakan UU Zakat seharusnyya lebih menghargai kemandirian lembaga amil zakat yang tersebar di Indonesia. Lembaga tersebut, menurutnya, tidak perlu harus menjadi ormas atau berafiliasi kepada badan zakat tertentu.</p>
<p>&#8220;Mereka sudah sejak lama beroperasi menyalurkan zakat dengan baik,&#8221; paparnya. Dia mencontohkan lembaga amil zakat yang tersebar di bank-bank. Ada juga di setiap kementerian. Semuanya sudah menyalurkan zakat kepada mustahiq.</p>
<p>Mardani menilai UU tersebut seharusnya mempermudah Umat Islam membayar zakat, bukan justru mempersulit. &#8220;Kalau membayar zakat harus kepada petugas badan zakat jelas mempersulit,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dia mengatakan hal itu tidak perlu, karena belum tentu nantinya, zakat disalurkan kepada mustahiq yang tinggal berdekatan dengan orang pemberi zakat. Dia menyarankan agar Undang-Undang ini lebih melestarikan lembaga zakat yang mandiri tanpa harus mengutak-atik status kelembagaan mereka.</p>
<img src="http://bmt-link.co.id/?ak_action=api_record_view&id=2067&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bmt-link.co.id/uu-zakat-sulitkan-umat-membayar-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

